Ancaman Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan

Perilaku merokok merupakan kebiasaan sebagian warga negara Indonesia terutama kaum pria. Kebiasaan tersebut seringkali dilakukan meski sedang berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan pengendara tersebut tidak fokus atau hilang konsentrasi karena memperhatikan rokok yang sedang ia pegang saat berkendara. Selain itu, perilaku tersebut juga dapat membahayakan pengendara lain yang berada di belakangnya. Bahaya yang diakibatkan dari percik api rokok yang terbang dapat membahayakan pengendara lain yang membuat hilangnya konsentrasi saat berkendara sehingga berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas. Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor.

Berkaitan dengan ketentuan berlalu lintas di Indonesia, saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keberadaan UU LLAJ bertujuan untuk menjamin upaya terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan. Berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Makna dari “mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi” pengendara harus mengendara dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.[1] Dalam makna tersebut tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara.

Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu ada pula ketentuan yang mengatur terkait larangan bagi pengendara yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (Permenhub 12/2019). Dalam ketentuan Permenhub 12/2019 tidak mencantumkan sanksi pidana maupun administratif yang dapat dijatuhkan apabila pengendara merokok saat berkendara. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf c Permenhub 12/2019 yang berbunyi:

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
  2. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
  3. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor

Meskipun dalam ketentuan Permenhub 12/2019 tidak mengatur terkait sanksi pidana maupun sanksi administratif, tetapi ketentuan ini menunjukkan adanya ketegasan terhadap perilaku tersebut. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 283 UU LLAJ mengenai hukuman atas perbuatan merokok saat berkendara. Sebab Permenhub 12/2019 merupakan peraturan pelaksana dari UU LLAJ sehingga substansi pengaturannya juga sama. Begitupun jika dilihat dari tujuan dibentuknya UU LLAJ dan Permenhub 12/2019 untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta beretika dalam berlalu lintas.

Namun demikian dalam pelaksanaannya, larangan ini masih jauh dari kata efektif. Hal ini disebabkan dari berbagai faktor. Produk hukum yang berlaku memang masih belum memberikan ketegasan terkait dengan tindakan merokok saat berkendara masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ. Selain itu dalam Permenhub 12/2019 juga tidak memberikan sanksi apapun apabila pelanggaran tersebut terjadi. Dilihat dari kesadaran masyarakat akan bahayanya merokok saat berkendara yang masih minim juga menjadi hambatan.[2]

Selain itu, peranan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian sangatlah penting, sebab tugas kepolisian yang melindungi dan mengayomi masyarakat khususnya dalam berlalu lintas sebagaimana yang diamanatkan dalam UU LLAJ. Peranan tersebut dapat berbentuk upaya pencegahan maupun penindakan. Faktor-faktor tersebut sebenarnya berkaitan dengan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto yang berpendapat bahwa agar hukum dapat berjalan efektif maka harus memperhatikan beberapa faktor yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.[3]

Dengan demikian, meskipun terdapat ancaman pidana bagi perilaku merokok saat berkendara yang dapat dikenakan dengan Pasal 283 UU LLAJ, namun perilaku merokok saat berkendara masih sering ditemukan. Hal tersebut menunjukkan penegakan terhadap aturan tersebut masih belum berjalan secara efektif, sehingga perlu memperhatikan beberapa faktor agar penegakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Tetapi bukan berarti perilaku ini tidak dapat ditindak, karena setiap orang yang merasa dirugikan akibat perilaku ini dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pencegahan atau penindakan.

 

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.

 

 

 

[1] Penjelasan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

[2] Fitrah Puspawahyu Heliyana & Ni Komang Ratih Kumala Dewi, Penegakan Hukum Terhad Ap Pelanggaran Lalulintas Terkait Perilaku Merokok Dalam Mengendaraai Kendaraan Bermotor di Denpasar, Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (JUMAHA) Volume. 02, Nomor 01, April (2022).

[3] Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2004, hlm. 42

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.