Ancaman Pidana Bagi Pekerja Prostitusi

Pada tanggal 17 Desember 2020, Polda Jawa Barat meringkus artis berinisial TA dengan dugaan praktik prostitusi online.[1] TA ditangkap oleh polisi bersama dengan seorang pria di salah satu Hotel di Bandung. Penangkapan artis TA merupakan pengembangan dari kasus tiga mucikari yang sudah lebih dulu menjadi tersangka. Praktik prostitusi yang di jalankan oleh para mucikari tersebut telah berlangsung selama 4 (empat) tahun, dimana praktik tersebut telah memiliki jaringan di seluruh Indonesia.[2] Saat ini artis TA masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi dan menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.[3] Hal serupa pernah terjadi pada artis berinisial VA pada tahun 2019 yang lalu. VA ditetapkan sebagai terdakwa setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila.[4] Atas kasus tersebut VA divonis oleh Hakim 5 (lima) bulan penjara.[5]
Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan istilah secara spesifik mengenai prostitusi. Namun, berkaca pada peristiwa sebelumnya, hakim memutus perkara artis VA berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) dan/atau Pasal 296 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP).[6] Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyatakan sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 55 dan Pasal 269 KUHP menyatakan sebagai berikut :
Pasal 55 KUHP
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Pasal 296 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Berdasarkan hal tersebut, maka praktik prostitusi dapat disamaartikan dengan perbuatan cabul sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 296 KUHP. Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi dalam berdasarkan ketentuan dalam Pasal 296 KUHP yaitu :
- Adanya subyek hukum “barang siapa”;
- Adanya unsur kesengajaan;
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh prang lain; dan
- Menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan;
Dengan demikian, apabila seseorang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 296 KUHP tersebut, maka dapat dinyatakan sebagai pelaku atau pekerja prostitusi yang dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 296 KUHP. Namun, dalam hal perbuatan tersebut dilakukan melalui informasi elektronik, maka juga dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai bentuk perbuatan asusila.
Berbeda halnya dengan orang yang menjadi perantara atau penyalur pekerja prostitusi atau yang biasa disebut dengan mucikari. Terhadap mucikari dapat dikenakan Pasal 506 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Namun, dalam kasus yang terjadi pada ketiga tersangka mucikari artis TA yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Polisi hanya menyebutkan bahwa ketiga mucikari tersebut disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah).[7] Kepastian mengenai ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap ketiga mucikari artis TA dapat kita ketahui setelah proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Sedangkan terhadap artis TA yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, dapat dimungkinkan berubah status menjadi tersangka apabila perbuatan yang dilakukannya diduga memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
[1] https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5301477/fakta-fakta-kasus-prostitusi-artis-ta
[2] https://bandung.kompas.com/read/2020/12/19/13191351/5-fakta-kasus-prostitusi-online-yang-libatkan-artis-ta-disebut-kelas-atas?page=all
[3] Ibid.
[4] https://nasional.tempo.co/read/1218551/divonis-5-bulan-penjara-vanessa-angel-terima-putusan-hakim/full&view=ok
[5] Ibid.
[6] https://nasional.tempo.co/read/1218551/divonis-5-bulan-penjara-vanessa-angel-terima-putusan-hakim/full&view=ok
[7] https://bandung.kompas.com/read/2020/12/18/16120981/begini-kronologi-pengungkapan-prostitusi-online-yang-diduga-melibatkan-artis
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAdvokat Sebagai Tersangka Dalam Menjalankan Tugasnya
Tata Cara Perpanjangan Penahanan Dalam Tindak Pidana

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.