Anak Dalam Hukum di Indonesia

Anak Dalam Hukum di Indonesia

Anak merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Oleh karena itu, anak memiliki kedudukan yang istimewa dalam hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana. Dalam hukum perdata, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 21 tahun, belum kawin, dan belum pernah menikah. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi sebagai berikut:[1]

“Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai usia genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum usia mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini. Penentuan tentang arti istilah “belum dewasa” yang dipergunakan dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:

  1. Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah “belum dewasa”, maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
  2. Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berusia 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
  3. Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.”

Di sisi lain, hukum pidana mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang berbunyi sebagai berikut:[2]

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Dengan demikian, anak memiliki hak-hak dan kewajiban yang berbeda dengan orang dewasa. Hak-hak anak antara lain hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; hak untuk mendapatkan perlindungan; hak untuk mendapatkan pendidikan; hak untuk mendapatkan kesehatan; hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak; hak untuk mendapatkan identitas; hak untuk berpartisipasi; dan hak untuk mendapatkan keadilan.

Dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang kewajiban anak bahwa kewajiban anak antara lain wajib menghormati orang tua dan orang lain; wajib belajar; wajib menjaga kebersihan dan kesehatan diri; wajib ikut serta dalam kegiatan sosial; dan wajib menghormati lingkungan. Negara bertanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perlindungan hukum terhadap anak dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain: Pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani perlindungan anak Penyelenggaraan pendidikan dan sosialisasi tentang perlindungan anak Dengan adanya perlindungan hukum terhadap anak, diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pengertian anak dan usia ditetapkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 35/2014 yaitu:

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”

Definisi ini berlaku luas dan mencakup semua anak tanpa memandang latar belakang apapun, termasuk ras, agama, suku, jenis kelamin, atau kondisi sosial ekonominya. Definisi ini juga memastikan perlindungan anak dimulai sejak tahap awal kehidupan, yaitu sejak masih dalam kandungan.

 

Batas usia Anak

Batas usia anak merupakan salah satu hal yang penting dalam hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana. Batas usia anak menentukan hak dan kewajiban anak, serta perlakuan hukum yang diberikan kepada anak.

1. Batas Usia Anak dalam Hukum Perdata

Dalam konteks hukum perdata, batas usia anak dapat dibagi menjadi dua, yaitu batas usia bawah dan batas usia atas. Batas usia bawah adalah usia terendah di mana seseorang dapat dianggap sebagai subjek hukum. Dalam hukum perdata Indonesia, batas usia bawah anak adalah ketika anak sudah berada di dalam kandungan. Hal ini berarti bahwa anak yang masih dalam kandungan sudah memiliki hak-hak hukum perdata seperti hak sebagai ahli waris dan lainnya. Batas usia atas adalah usia dimana seseorang dianggap telah dewasa dan mampu untuk mengambil keputusan serta bertanggung jawab atas tindakannya. Dalam hukum perdata Indonesia, batas usia atas anak adalah 21 tahun. Selain itu, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Hal ini berarti bahwa batas umur anak untuk menikah dalam UU Perkawinan adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Perbedaan batas umur anak tersebut dapat menimbulkan permasalahan, terutama dalam hal perkawinan anak. Misalnya, seorang anak yang masih berumur 18 tahun dapat melakukan pernikahan secara sah menurut UU Perkawinan, tetapi masih dianggap sebagai anak di bawah umur menurut KUHPerdata. Oleh karena itu, perlu ada harmonisasi antara KUH Perdata dan UU Perkawinan dalam hal batas umur anak. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menurunkan batas umur dewasa menjadi 18 tahun, baik dalam KUH Perdata maupun UU Perkawinan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pasal 1 Konvensi Hak-hak Anak menyatakan bahwa anak adalah setiap manusia yang belum berusia 18 tahun, kecuali jika menurut hukum yang berlaku bagi anak tersebut, usia dewasa tercapai lebih awal. Pasal ini penting karena menetapkan batas umur anak secara internasional. Batas umur 18 tahun ini dipilih karena dianggap sebagai usia di mana seseorang telah mencapai kematangan fisik dan mental yang cukup untuk dapat mengambil keputusan serta bertanggung jawab atas tindakannya. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak pada tanggal 23 September 1990. Dengan diratifikasinya Konvensi ini, Indonesia berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak untuk diperlakukan sebagai orang dewasa pada usia 18 tahun.

2. Batas Usia Anak dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, batas usia anak adalah 18 tahun. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Batas usia 18 tahun ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap telah mencapai tingkat kematangan mental dan fisik yang cukup untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, batas usia 18 tahun ini dapat berubah jika anak tersebut sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Misalnya, seorang anak melakukan tindak pidana pada usia 17 tahun, maka anak tersebut akan diproses secara hukum sebagai anak, tetapi jika anak tersebut melakukan tindak pidana yang sama lagi pada usia 18 tahun, maka anak tersebut akan diproses secara hukum sebagai orang dewasa. Perbedaan Batas usia Anak dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana Perbedaan batas usia anak dalam hukum perdata dan hukum pidana dapat dilihat dari tabel berikut:

AspekHukum PerdataHukum Pidana
Batas usia21 Tahun18 Tahun
Perubahan batas usiaMenikah atau pernah menikahPernah melakukan tindak pidana
PertimbanganDewasa dan mampu mengambil keputusan serta bertanggung jawab atas tindakannyaMencapai tingkat kematangan mental dan fisik yang cukup untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya

Batas usia anak merupakan salah satu hal yang penting dalam hukum. Batas usia anak menentukan hak dan kewajiban anak, serta perlakuan hukum yang diberikan kepada anak. Dalam hukum perdata, batas usia anak adalah 21 tahun. Namun, batas ini dapat berubah jika anak tersebut sudah menikah atau pernah menikah. Dalam hukum pidana, batas usia anak adalah 18 tahun. Namun, batas ini dapat berubah jika anak tersebut sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Perbedaan batas usia anak dalam hukum perdata dan hukum pidana dapat dilihat dari usia dan pertimbangannya.

 

Hak Anak dalam Hukum di Indonesia

Anak merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Oleh karena itu, anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Hak-hak anak ini merupakan hak asasi yang melekat pada setiap anak, tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau kondisi sosial ekonominya. Hak anak di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, hak anak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori, antara lain:

  1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan
  3. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  4. Hak untuk mendapatkan kesehatan
  5. Hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak
  6. Hak untuk mendapatkan identitas
  7. Hak untuk berpartisipasi Hak untuk mendapatkan keadilan

Selain hak, anak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban anak tersebut antara lain:

  1. Wajib menghormati orang tua dan orang lain
  2. Wajib belajar Wajib menjaga kebersihan dan kesehatan diri
  3. Wajib ikut serta dalam kegiatan sosial
  4. Wajib menghormati lingkungan

 

Perlindungan Hukum Anak

Anak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang harus diberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Dalam pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak dianggap sebagai anugerah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki nilai dan martabat sebagai manusia sepenuhnya. Anak dianggap sebagai tunas, potensi, dan generasi muda yang akan melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, serta karakteristik khusus yang mendukung keberlanjutan bangsa dan negara di masa depan. Untuk memastikan bahwa setiap anak mampu mengemban tanggung jawab tersebut, diperlukan upaya agar mereka memiliki kesempatan maksimal untuk tumbuh dan berkembang secara menyeluruh, baik dari segi fisik, mental, sosial, maupun moral, dengan perlindungan yang mencakup pemenuhan hak-haknya dan perlakuan yang bebas dari diskriminasi.

Negara bertanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perlindungan hukum terhadap anak dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  1. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak

Peraturan perundang-undangan yang melindungi anak bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

  1. Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani perlindungan anak

Lembaga-lembaga yang menangani perlindungan anak berperan penting dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak. Lembaga-lembaga ini bertugas untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada anak korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Di Indonesia, terdapat berbagai lembaga yang menangani perlindungan anak, antara lain:

  • Balai Rehabilitasi Sosial Anak
  • Lembaga Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
  1. Penyelenggaraan pendidikan dan sosialisasi tentang perlindungan anak

Pendidikan dan sosialisasi tentang perlindungan anak penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak. Pendidikan dan sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain: Kegiatan di sekolah Kegiatan di masyarakat Media massa Dengan adanya perlindungan hukum terhadap anak, diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Kedudukan anak dalam hukum di Indonesia adalah hal yang penting diketahui siapapun. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan hal yang penting untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Perlindungan hukum terhadap anak dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak, pembentukan lembaga-lembaga yang menangani perlindungan anak, dan penyelenggaraan pendidikan dan sosialisasi tentang perlindungan anak. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki peran penting dalam melindungi anak. Pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak melalui berbagai kebijakan dan program. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi anak, dan keluarga perlu memberikan pengasuhan yang layak dan penuh kasih sayang kepada anak.

 

Penulis: Iqian A. Lanov, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Lihat Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

[2] Lihat Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.