Alat Belajar SLB yang Tertahan Bea Cukai Sejak 2022: Wewenang Bea Cukai Menahan Barang Masuk

Alat Belajar SLB yang Tertahan Bea Cukai

Seorang warga mengeluhkan alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo yang ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Alat pembelajaran tersebut dikirim dari OHFA Tech yang berada di Korea Selatan pada 16 Desember 2022. Barang ditujukan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Alat tersebut sebenarnya sudah tiba sejak 18 November 2022 namun tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.[1] Kini, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo mengatakan pihaknya sedang komunikasikan dengan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar barang tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.[2]

Bea dan Cukai (Bea Cukai) merupakan institusi global yang dimiliki hampir semua negara di dunia. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.

Istilah paling populer untuk Bea Cukai di dunia adalah Customs dalam bahasa Inggris dan douane dalam bahasa Prancis. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan institusi ujung tombak dalam kegiatan ekspor impor.[3] Keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Indonesia adalah implikasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).

 

Wewenang Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam UU Kepabeanan, terdapat beberapa wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang-barang impor, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-Undang ini, yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain (Pasal 78 UU Kepabeanan);
  2. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan. Pejabat bea dan cukai berwenang meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya, dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa. Pasal 82 UU Kepabeanan mengatur bahwaika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka:

a. pejabat bea dan cukai berwenang melakukan tindakan atas risiko dan biaya yang bersangkutan; dan

b. yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

  1. Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan atas fisik barang impor atau barang ekspor sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean disampaikan. (Pasal 82A UU Kepabeanan);
  2. Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean (Pasal 84 UU Kepabeanan);
  3. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean. Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan. Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 85 UU Kepabeanan).

 

Berdasarkan beberapa ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menahan barang-barang yang berasal dari hasil impor. Secara procedural, meskipun barang tersebut dikategorikan sebagai barang hasil hibah, tetap harus melalui proses pengecekan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal tersebut berkaitan dengan peranan Bea dan Cukai. Di samping sebagai sumber penerimaan negara, juga untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat, serta memperluas lapangan kerja.[4]

Tidak semua barang dikenakan bea cukai. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 Tentang Tidak Dipungut Cukai beserta dengan ketentuan pelaporannya yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak dipungut cukai atas tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol yang dibuat secara sederhana. Mengenai hal ini tidak wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai; dan tidak wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai;
  2. Tidak dipungut cukai atas barang kena cukai diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
  3. Tidak dipungut cukai atas barang kena cukai yang diekspor. Mengenai hal ini wajib menyampaikan dokumen bukti realisasi Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  4. Tidak dipungut cukai atas barang kena cukai dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan. Mengenai hal ini wajib menggunakan Dokumen Cukai berupa pemberitahuan mutasi barang kena cukai;
  5. Tidak dipungut cukai atas barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. Mengenai hal ini wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya berdasarkan catatan pemasukan, penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong, pengeluaran barang kena cukai yang dikembalikan, dan produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
  6. Tidak dipungut cukai atas barang kena cukai yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik. Mengenai hal ini wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, berdasarkan catatan atau pembukuan jumlah barang kena cukai yang musnah atau rusak;
  7. Tidak dipungut cukai atas barang kena cukai yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari tempat penyimpanan. Mengenai hal ini wajib melakukan pembukuan jumlah etil alkohol yang musnah; dan b. menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menyebutkan sebab musnahnya etil alcohol;
  8. Tidak dipungut cukai atas barang kena cukai yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara. Mengenai hal ini harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menyebutkan sebab rusaknya barang kena cukai. Lalu, Kepala Kantor Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea ·dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pelaksanaan pemeriksaan dibuat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Importir atau kuasanya. Berita acara pemeriksaan, digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai atas barang kena cukai yang rusak.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah untuk mengelola keuangan negara dan melaksanakan penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memfasilitasi perdagangan internasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, apabila ada barang yang masuk ke Indonesia, terlebih dahulu harus melewati pemeriksaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak terkecuali dalam peristiwa Alat Belajar SLB yang tertahan Bea Cukai tersebut.

 

Penulis: Rizky Pratama J, S.H

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] CNN Indonesia, Viral Alat Belajar Siswa Tunanetra untuk SLB Ditahan Bea Cukai Soetta, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240427125014-532-1091182/viral-alat-belajar-siswa-tunanetra-untuk-slb-ditahan-bea-cukai-soetta.

[2] Anisa Indraini, Akhirnya! Alat Belajar SLB yang Tertahan Bea Cukai Bakal Bebas Bea Masuk” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7314597/akhirnya-alat-belajar-slb-yang-tertahan-bea-cukai-bakal-bebas-bea-masuk

[3] Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional Edisi Kedua, Depok, Rajawali Pers, 2018, halaman 373

[4] Leden Marpaung, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019, halaman 4

 

Baca juga:

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Bea dan Cukai

Fatimah Zahratunnisa Diminta 4 Juta Oleh Bea Cukai Karena Kiriman Piala

Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

1 Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan: Perhatikan Batas Jumlah Makanan yang Dapat Dibawa Wisatawan Dari Luar Negeri

 

Tonton juga:

Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan|Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan| Alat belajar SLB yang tertahan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.