Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dugaan Penyelewengan

Kasus yang menimpa mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana sosial dan kebencanaan, dan diduga melakukan penyelewengan atas dana kemanusiaan yang dikumpulkan. Kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT, hal ini terungkap setelah diterbitkannya artikel dalam majalah Tempo pada tanggal 2 juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”. Dugaan tersebut berawal dari adanya penelusuran tim majalah Tempo atas penyelewengan dana oleh mantan Presiden ACT Ahyudin, pemotongan dana donasi, masalah keuangan, hingga adanya konflik didalam kepengurusannya.[1]

Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdiri pada 21 April 2005 yang didirikan oleh Ahyudin, yang berkantor pusat di daerah Cilandak Timur, Jakarta Selatan. ACT merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan. Dalam kegiatannya, ACT bergerak dalam tanggap darurat, pengembangan masyarakat, dan lainnya. ACT mulai berkembang sejak tahun 2012, program-program dari ACT tersebar luas hingga ke 30 Provinsi dan kurang lebih 100 Kabupaten di seluruh Indonesia. Selain itu ACT juga menyebarkan programnya dalam skala global di 22 negara yang tersebar di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, hingga Eropa Timur.[2] Ahyudin mengundurkan diri dari ACT pada awal 2022 lalu, yang kemudian digantikan oleh Ibnu Khajar sebagai ketua atau presiden ACT yang baru.

Himpunan dana yang diperoleh ACT didukung oleh para donatur yang berasal dari masyarakat yang mempunyai jiwa kepedulian yang tinggi terhadap suatu permasalahan kemanusiaan, selain itu diperoleh dari partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR). Mengenai laporan keuangan yang diperoleh oleh ACT dari para sumber, setiap tahunnya secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada para sumber donatur.

Dugaan penyelewangan dana oleh ACT pada masa Ahyudin diduga telah dilakukan selama bertahun-tahun. Hal ini juga dipertegas atau di benarkan oleh Presiden ACT yang baru Ibnu Khajar pada sebuah konfersi pers pada 4 juli 2022.[3] Dugaan-dugaan tersebut diperkuat oleh beberapa kejanggalan yang diperoleh dari penelusuran oleh tim majalah kompas, kejanggalan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia menyebutkan dana yang diberikan atau diterima pihak mereka tidak sesuai dengan informasi pendapatan yang diperoleh, dana yang diperoleh itu sebesar 3,018Milyar rupiah, sedangkan yang diterima oleh pihak komunitas Surau Sydney Australia hanya 2,311Miliyar rupiah. Adanya pemotongan sebesar 23% dari total donasi yang diperoleh.[4]
  2. Gaji yang diterima oleh Ahyudin (mantan presiden ACT) perbulannya sebesar 250 juta rupiah, penggunaan fasilitas mewah seperti mobil-mobil mewah, dan penggunaan dana donatur untuk membeli prabotan rumah pribadi.
  3. Ketua Pusat Pelaporan dan Anilisi Transaksi (PPATK) menyebutkan jika penyelewengan dana tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadi tetapi digunakan untuk aktivitas terlarang. Untuk aktivitas terlarang tersebut PPATK telah menyerahkan hasil penyelidikannya ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri[5].

Dari adanya dugaan penyelewengan tersebut, ACT terancam melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasa tahun 2021, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pernah menerima laporan atas dugaan penipuan dan keterangan palsu oleh ACT teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim[6]. Terkait penyelewengan dana ACT, kepala Bareskrim menyebutkan jika kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, namun pihak penyelidik mengkonfirmasi adanya dugaan penipuan atau memberikan keterangan palsu pada Akta otentik sesuai dengan pasal yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 266 KUHP tentang keterangan palsu pada akta otentik.

Karena ACT merupakan badan yang berbentuk yayasan maka, harta kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan baik langsung maupun tidak langsung kepada pengurus, pendiri, pembina dan pengawas. Hal ini tercantum dalam ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Adapun berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU Yayasan harta dalam Anggaran Dasar Yayasan dapat ditentukan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh[7].

Selain itu Akibat dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan. Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.  Ketentuan pemberian izin untuk PUB terdapat dalam ketentuan Pasal 11 Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (Permensos PUB), menyebutkan izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Izin PUB dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu satu bulan.

Alasan Izin PUB ACT dicabut karena untuk kepentingan umum, dan dianggap meresahkan masyarakat, telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran, atau dianggap menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Dalam Permensos PUB, ACT dapat dikenakan sanksi apabila memang terbukti telah melakukan tindak penyimpangan atau pelanggaran berupa penyelewengan dana maka sanksinya bisa berupa sanksi Administratif berdasar Pasal 27 Permensos PUB dan pengenaan pidana berdasarkan ketentuan pasal 30 Permensos PUB yakni pengenaan sanksi pidana didasarkan atas UU yang berlaku.

[1] https://nasional.tempo.co/read/1608805/ini-temuan-majalah-tempo-dan-tanggapan-act-soal-isu-penyelewengan-dana-donasi-hingga-konflik-di-internal

[2] https://ekbis.sindonews.com/read/818841/39/profil-ahyudin-pendiri-act-mengundurkan-diri-membentuk-global-moeslim-charity-1657091246

[3] https://nasional.tempo.co/read/1608762/dugaan-penyelewengan-dana-sumbangan-ini-pengakuan-petinggi-act

[4] https://nasional.tempo.co/read/1609201/kasus-act-ini-fakta-fakta-dugaan-penyelewengan-dana-masyarakat

[5] https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/09095021/dugaan-penyelewengan-dana-kemanusiaan-act-yang-terungkap?page=all

[6] https://www.suara.com/news/2022/07/07/080437/dasar-polisi-selidiki-kasus-dana-act-hasil-analisis-ppatk-dan-laporan-masyarakat

[7] Penjelasan, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.