Akibat Pekerja Bolos

Dalam suatu perusahaan tidak jarang terdapat pekerja-pekerja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, salah satunya adalah pekerja bolos. Bolos yang dimaksud dalam hal ini adalah pekerja yang tidak masuk kerja tanpa adanya pemberitahuan apapun, sehingga tidak termasuk pekerja-pekerja yang menggunakan hak istirahat atau cutinya.
Pada dasarnya, melanggar atau tidaknya suatu tindakan pekerja adalah bergantung pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Berkaitan dengan waktu kerja pekerja, umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan, begitu juga dengan cuti dan waktu istirahat. Ketika seorang pekerja tidak masuk pada hari kerja tanpa adanya pemberitahuan apapun dan/atau tanpa menggunakan hak istirahat atau cutinya, maka tentunya pekerja tersebut telah melanggar baik peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.
Mencermati kembali Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang sebagian telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 154A ayat (1) huruf j, mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja mangkir atau tidak masuk tanpa pemberitahuan tertulis dan bukti yang sah selama 5 (lima) hari atau lebih secara berturut-turut dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara patut. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila Pekerja bolos selama 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, maka terhadap Pekerja tersebut dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Meskipun Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja yang membolos tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pemberi Kerja, namun sifatnya disamakan dengan pengunduran diri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyatakan bahwa Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara patut hanya mendapatkan uang pengganti hak dan uang pisah.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat
Pemotongan Gaji/Upah Pekerja

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.