Akibat Hukum Makan Nasi Padang Dalam Bioskop

Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial seorang Tiktoker yang menjelaskan cara dirinya membawa nasi padang dan memakannya dalam bioskop. video tersebut menuai komentar negatif dari netizen.[1] Tidak hanya netizen, bahkan petugas bioskop pun menyayangkan sikap dan etika dari Tiktoker yang diketahui bernama Alwi Johan tersebut. Padahal sudah ada aturan yang melarang para pengunjung bioskop membawa makanan atau minuman dari luar. Akibat ramai komentar negatif atas video tersebut, Alwi Johan segera mengunggah video permintaan maaf atas aksinya melalui akun Tiktoknya. [2]

 

Bioskop merupakan salah satu hiburan yang popular di masyarakat. Bioskop sebagai salah satu tempat pertunjukan film layar lebar sebagaimana dimaksud Pasal 20 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (UU Perfilman). Hal ini menunjukkan bahwa peran bioskop sangat penting untuk menyukseskan kegiatan perfilman di Indonesia. Sehingga jelas kiranya jika bioskop menerapkan larangan bagi pengunjung, salah satunya larangan membawa makanan dan minuman dari luar. Ada beberapa alasan pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar sebagai berikut:

  1. Kebersihan, makanan yang dibawa dari luar bioskop belum tentu higienis. Makanan tersebut dapat terkontaminasi oleh bakteri atau virus, sehingga dapat menyebabkan keracunan makanan. Selain itu, untuk mencegah pengunjung membawa makanan yang dapat merusak fasilitas bioskop, seperti makanan yang dapat menodai kursi atau lantai bioskop.
  2. Kenyamanan, bioskop menyediakan berbagai macam makanan dan minuman yang dapat dibeli oleh pengunjung. Makanan dan minuman tersebut disiapkan dengan higienis dan berkualitas baik serta efisien dalam mengonsumsinya. Sehingga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, pengunjung dapat meminta pertanggung jawaban dari pihak bioskop secara langsung. Selain itu, untuk mencegah pengunjung membawa makanan yang dapat mengganggu kenyamanan pengunjung lain, seperti makanan yang berbau tajam atau yang dapat membuat suara berisik saat dimakan.
  3. Hak cipta, Bioskop memiliki hak cipta atas makanan dan minuman yang dijual di dalam bioskop. Dengan membeli makanan dan minuman di bioskop, pengunjung berarti mendukung industri film.[3]

 

Berkaitan dengan hal tersebut, larangan ini dibuat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Perfilman yaitu hak dan kewajiban masyarakat. Salah satu hak masyarakat dalam UU Perfilman adalah memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman dan usaha perfilman. Artinya, masyarakat diposisikan sebagai penonton dan konsumen film, memiliki hak dasar yaitu hak konsumen yang secara universal sudah diakui dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

 

Selain itu, secara khusus masyarakat memiliki kewajiban dalam kegiatan perfilman yang diatur Pasal 46 UU Perfilman yang berbunyi:

Masyarakat berkewajiban:

  1. membantu terciptanya suasana aman, damai, tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan pertunjukan film;
  2. membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan
  3. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia penonton film.

 

 

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara larangan membawa makanan dan minuman dalam bioskop dengan Pasal 46 UU Perfilman. Kewajiban masyarakat tidak hanya pada saat pembuatan film saja, melainkan saat pertunjukan film. Suasana aman, damai, tertib, bersih, dan berperilaku santun tidak hanya terjadi saat pertunjukan film di bioskop melainkan hal ini juga berlaku di gedung pertunjukan non-bioskop dan di lapangan terbuka. Selain itu, dengan tidak membawa makanan dan minuman dari luar dapat memelihara sarana yang digunakan dalam pertunjukan film di bioskop seperti kursi penonton, karpet atau sarana-sarana lainnya.

 

Dengan demikian larangan yang dibuat oleh bioskop tersebut dapat dikatakan memiliki hubungan dengan ketentuan Pasal 46 UU Perfilman. Hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Perfilman tidak jauh berbeda dengan ketentuan perlindungan konsumen dalam UU PK. Adapun kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 5 UU PK yang berbunyi:

Kewajiban konsumen adalah

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

 

Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 huruf a UU PK, maka penonton yang sekaligus konsumen berkewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan bioskop, demi keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu, tindakan dari Tiktoker tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai konsumen baik yang diatur dalam UU Perfilman maupun dalam UUP itu sendiri. Sayangnya dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur kewajiban penonton atau pengunjung atau konsumen tersebut, tidak terdapat sanksi yang tegas apabila tidak memenuhi kewajibannya.

 

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penonton atau pengunjung atau konsumen untuk dimintai ganti kerugian apabila tidak memenuhi kewajibannya. Berkaitan dengan hal tersebut, diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut

Suatu pebuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana terdapat dalm kontrak.[4]

Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum, seperti melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperlihatkan kepentingan orang lain. Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari pada Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan pada ketentuan yang lain. Karena Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya unsur “kesalahan” dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, Tiktoker tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Dikarenakan tindakan membawa nasi padang dan memakannya di bioskop merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Perfilman maupun UU PK.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Trisya Frida, Viral TikToker Nekat Makan Nasi Padang di Bioskop Berujung Minta Maaf, https://www.viva.co.id/trending/1639265-viral-tiktoker-nekat-makan-nasi-padang-di-bioskop-berujung-minta-maaf?page=1

[2] Nuralifah Kodariah, Viral! Seleb TikTok Nekat Makan Nasi Padang di Bioskop, Petugas Bioskop: Satu Studio Bau Nasi Padang, https://www.insiden24.com/ragam/39610224645/viral-seleb-tiktok-nekat-makan-nasi-padang-di-bioskop-petugas-bioskop-satu-studio-bau-nasi-padang?page=2

[3] Gusti Ngurah Bagus Dharma Adi, Hak-Hak Konsumen Selama Menikmati Jasa Tayangan Film (Studi Kasus: Pada Larangan Membawa Makanan dan Minuman Saat Menonton Film di Cinema XXI), Tadulako Master Law Journal, Vol 4 Issue 3, Oktober 2020, halaman 399

[4] Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, halaman 5

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.