Akibat Hukum Apabila Lalai Menjaga Hewan Peliharaan

Hewan sebagai salah satu makhluk hidup, terkadang dapat menjadi sahabat bagi sebagian orang. Hewan dapat menjadi peliharaan manusia yang seharusnya disayangi dan mendapatkan perhatian dari pemiliknya. Kita sebagai satu-satunya makhluk hidup yang berakal dapat melatih hewan peliharaan kita agar terbiasa melakukan hal yang baik. Namun, hewan tetaplah hewan sebagai makhluk hidup yang tak berakal, oleh karena itu segala tingkah laku dari hewan yang dipelihara harus dapat dikendalikan oleh pemiliknya. Apabila hewan yang dipelihara menyebabkan kerugian terhadap orang lain, pemilik hewan tersebut dapat dikenakan permintaan ganti rugi secara perdata bahkan pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1368 KUHPer
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.
Pasal 490 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
- barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
- barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
- barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
- barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila hewan peliharaan menyebabkan kerugian kepada orang lain maka dapat dimintai ganti rugi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1368 KUHPer dan dapat dikenakan ancaman pidana apabila memenuhi unsur Pasal 490 KUHP yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan lain yang sedang ditunggangi atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan atau sedang memikul muatan; atau
- Tidak mencegah hewan yang ada dibawah penjagaannya bilamana menyerang orang atau hewan lain yang sedang ditunggangi atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan atau sedang memikul muatan; atau
- Tidak menjaga binatang buas yang ada dibawah penjagaannya agar tidak menimbulkan kerugian;atau
- Memelihara binatang buas berbahaya namun tidak melaporkan kepada polisi atau pejabat yang berwenang.
Apabila perbuatan seseorang memenuhi unsur-unsur tersebut, maka dapat dipidanakan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah yang saat ini telah di konversikan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (selanjutnya disebut Perma 2/2012) menjadi 1.000 (seribu) kali, sehingga denda maksimal yang dapat dikenakan terhadap pemilik hewan yang lalai yaitu sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Berdasarkan yang telah kami telusuri, sebagian besar contoh kasus kelalaian dalam memelihara hewan peliharaan diselesaikan secara perdata. Salah satu contohnya yaitu kasus yang terjadi disalah satu petshop di Manado, dimana seekor anjing berjenis Alaskan husky dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya padahal diketahui bahwa anjing tersebut dikategorikan sebagai anjing berbahaya. Anjing tersebut kemudian menyerang salah satu customer yang menyebabkan luka serius pada bagian wajah, bibir dan lengannya. Atas kejadian tersebut, korban menuntut ganti rugi dan mengajukan gugatan kepada pemilik anjing di Pengadilan Negeri Manado. Atas kasus tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Register Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd menghukum pemilik anjing untuk membayar ganti kerugian materil kepada korban sejumlah RP. 42.988.645,- (Empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) dan kerugian immaterial sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), total jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 47.988.645,- (Empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.