Akibat Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui
Persidangan di pengadilan pada umumnya berlangsung sangat lama. Proses dari adanya gugatan hingga dikeluarkannya putusan memakan waktu berbulan-bulan lamanya. Selain karena proses yang panjang, terkadang juga ditimbulkan oleh hal-hal tidak terduga yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan perkara. Salah satunya yaitu alamat tergugat tidak diketahui. Apabila alamat tergugat tidak diketahui, dalam Pasal 118 ayat (3) HIR disebutkan bahwa penggugat dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri di daerah hukum penggugat.
Permasalahan tidak diketahuinya alamat tergugat akan mempengaruhi surat panggilan yang akan disampaikan oleh juru sita. Tata cara penyampaian panggilan kepada tergugat yang tidak diketahui alamatnya diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Rv. Patokan faktor tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat yaitu :
- Surat gugatan sendiri menyatakan dengan tegas pada identitas tergugat, bahwa tempat tinggal atau tempat kediamannya tidak diketahui;
- Atau pada identitas tergugat, surat gugatan menyebutkan dengan jelas tempat tinggalnya tetapi pada saat juru sita melakukan pemanggilan, ternyata tergugat tidak ditemukan di tempat tersebut dan menurut penjelasan kepala desa, yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat itu tanpa menyebut alamat tempat tinggal yang baru.
Menghadapi kasus seperti itu, secara faktual tidak diketahui tempat tinggal tergugat di Indonesia maupun diluar negeri. Hal yang seperti ini telah diantisipasi oleh undang-undang dengan menentukan cara penggilan yang sah menurut hukum yaitu:
- Surat Panggilan (surat juru sita) disampaikan kepada bupati atau wali kota, sesuai dengan yurisdiksi atau kompetensi relatif yang dimilikinya;
- Bupati atau walikota tersebut :
- Mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu;
- Dengan menempelkan surat panggilan pada pintu umum kamar persidangan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Tata cara pemanggilan yang diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR dalam praktik sehari-hari, disebut panggilan umum atau pemberitahuan umum (general convocation). Cara ini dianggap kuran realistic (unrealistic), karena pengumuman panggilan hanya ditempelkan dipintu ruang sidang pengadilan. Agar cara pemanggilan dalam bentuk ini lebih objektif dan realistis, perlu Pengadilan Negeri memedomani ketentuan Pasal 6 ke-7 Rv yang menegaskan selain penempelan dipintu ruang sidang, pengumuman pemanggilan tersebut harus dimuat dalam salah satu harian atau surat kabar yang terbit di wilayah hukum atau yang terbit berdekatan dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, atau dapat juga majelis hakim memerintahkan agar dilakukan pemanggilan melalui radio. Dengan cara ini jangkauan pemanggilan lebih luas, dan kemungkinan untuk diketahui oleh tergugat jauh lebih efektif.
Apabila juru sita telah melakukan panggilan sidang secara sah dan patut akan tetapi tergugat tidak datang maka segala konsekuensi mengenai putusan yang diketok oleh hakim adalah kelalaian tergugat. Akibat yang dapat ditimbulkan berkaitan dengan hal tersebut yaitu hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa kehadiran Tergugat (verzet) karena gugatan tidak terbantahkan, yang tentunya akan mengakibatkan eksekusi atas putusan tersebut berpeluang besar menyebabkan kerugian terhadap tergugat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAanvullen Recht dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata...
Apa itu Hak Tanggungan dan Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.