Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang sebagaimana yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah). IMBT merupakan […]