Restorative Justice di Tingkat Kepolisian dan 2 Syaratnya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Restorative Justice di tingkat kepolisian tidak hanya untuk tindak pidana yang memiliki korban, namun juga dapat tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti Narkoba. Namun demikian, dalam hal tindak pidana lalu lintas, Restorative Justice tidak dilakukan terhadap pelanggaran yang mana pidananya berupa denda.