Asas Non Retroaktif Atau Undang-Undang Tidak Dapat Berlaku Surut

Asas Non Retroaktif Photo by Pexels
Selain pengecualian terkait ancaman hukuman, pengecualian pemberlakuan asas non retroaktif juga dapat ditemukan dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Terorisme (selanjutnya disebut “Perpu Terorisme”) yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002. Ketentuan Pasal 46 Perpu Terorisme mengatur:“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.”Dengan demikian, terdapat ketentuan-ketentuan yang juga mengecualikan asas non-retroaktif demi tercapainya kemanfaatan hukum.