Perizinan Perusahaan Pengembang Perumahan: Menjadi Developer yang Sah dan Memenuhi Prosedur Serta Syarat yang Berlaku
Dengan demikian, terdapat beberapa perizinan perusahaan pengembang perumahan yang harus dimiliki. Bagi pengembang yang juga melakukan kegiatan pemasaran (marketing) harus memiliki beberapa dokumen seperti: kepastian peruntukan ruang yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan rumah atau rumah susun (PBG), dan jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin. Hal ini berdasar pada Pasal 22C Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah memenuhi persyaratan dan izin-izin di atas, pihak pengembang/developer dapat mulai membangun kawasan perumahan dan menjualnya kepada konsumen.