Wakaf di Indonesia; Ketentuan-Ketentuan Hukum Wakaf dan Istilah

Pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) memuat beberapa aturan, salah satunya adalah tentang perwakafan atau wakaf di Indonesia. Menurut pasal 215 ayat 1 KHI, “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam”.