Permohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi
Tidak jarang, pihak yang wajib melaksanakan putusan/membayar ganti rugi tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela meski telah mendapat pemberitahuan putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Apabila hal demikian terjadi, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.