Tata Cara Roya Sertifikat Hak Atas Tanah

Setelah hutang KPR lunas, barulah pembeli dapat mengurus penghapusan keterangan pembebanan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah. Penghapusan ini dilakukan dengan cara pencoretan catatan atau yang dikenal dengan istilah roya. roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat hak atas tanah karena peristiwa hapusnya hak tanggungan. Dilakukannya roya penting demi terciptanya suatu kepastian hukum bahwa sertifikat hak atas tanah dimaksud sudah tidak lagi dibebani hak tanggungan.