Gugatan Perdata
Seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dapat atau telah menciderai orang lain dapat diminta pertanggungjawaban, salah satunya dengan cara gugatan melalui Pengadilan Negeri. Adapun dalam Hukum Perdata, dikenal 2 (dua) jenis gugatan yaitu gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang umumnya didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, dan perbuatan wanprestasi yang didasarkan pada Pasal 1243 Kitab […]