Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka

Tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014.