Boedel Pailit

Boedel Pailit merupakan peristilahan dalam perkara kepailitan, yang berarti harta kekayaan dari seseorang yagn dipailitkan. Pailit adalah keadaan dimana seorang debitor dinyatakan tidak mampu membayar utang kepada kreditor, sehingga harus dinyatakan pailit. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (UU 37/2004) tidak dijelaskan definisi pailit, namun hal tersebut […]