Perkara Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama

Infaq bersasal dari bahasa arab al-infaq yang berarti “berlalu/hilang/tidak ada lagi” atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai perbuatan pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Pengertian infaq secara terminologi adalah segala perbuatan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan yang bertujuan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. agar perbuatan infaq bisa dikatakan sah, maka harus memenuhi unsur-unsur Pasal 50 UU Peradilan Agama. Apabila unsur-unsur infaq tersebut tidak terpenuhi, maka harus dinyatakan batal demi hukum. Pengelolaan bentuk sedekah seperti zakat, infaq, pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, dan lainnya memiliki potensi erat untuk memicu terjadinya konflik yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.