Hukum Wakaf di Indonesia

Menurut terminologi hukum Islam, wakaf didefinisikan sebagai tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset dimana seseorang bisa memanfaatkan atau menggunakan hasilnya yang bertujuan sebagai amal selama barang tersebut masih ada. Dalam setiap tindakan serta kegiatan wakaf harus memenuhi unsur-unsur kegiatan wakaf, hal ini tercantum dalam Pasal 6 UU Wakaf yang menyatakan bahwa, unsur-unsur wakaf adalah wakif, nadzir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta beda wakaf dan jangka waktu wakaf.