Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Masuk Dalam Proses Rekonstruksi

Mengenai kuasa hukum atau keluarga Brigadir J tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi secara langsung tidak lain disebabkan pelaksanaan rekonstruksi hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri dan berada di lokasi pada saat kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J tidak mengetahui secara pasti, tidak melihat atau mendengar sendiri dan/atau mengalaminya sendiri melainkan hanya mendengarkan kesaksian atau cerita terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, sehingga dirinya tidak diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi dirinya. Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan SOP Pemeriksaan Bareskrim Polri, hal itu sudah jelas dan tepat demi kelancaran dan menghindari hambatan pada saat melakukan penyidikan.