Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Indonesia masih menggunakan hukum pidana barat atau yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di samping itu, Indonesia sebagai negara dengan banyak suku, juga mengenal hukum Pidana Adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Hukum Pidana Adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki adat berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak terkodifikasikan. Selanjutnya, sistem hukum Pidana barat (selanjutnya disebut hukum pidana) dicantumkan dalam bentuk peraturan tertulis atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Hukum Pidana Indonesia