Klaim 15 Triliun Oleh Eks Pengacara Bharada E

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP, bagi setiap Penasehat Hukum dalam memberikan bantuan hukumnya dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa pungutan biaya. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh Advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial). Advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat memiliki fungsi sosial, salah satunya adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.