Eksekusi Putusan Perdata
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim). Eksekusi dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, beberapa putusan berikut yang di anggap mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilakukannya eksekusi setelah putusan