Pidana Militer

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Milter (selanjutnya disebut UU 25/2014) menyatakan bahwa militer adalah anggota kekuatan Angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh militer. Tindak pidana militer dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tindak pidana militer […]