Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU) menyatakan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU. Ketentuan mengenai kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal […]