Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pada dasarnya tidak ditemukan definisi secara eksplisit mengenai anak perusahaan dalam peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia. Anak perusahaan (subsidiary company) dapat diartikan sebagai sebuah perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh induk perusahaan (holding company). Pada umumnya, saham anak perusahaan yang dikuasai oleh perusahaan induk yaitu lebih dari 50% (lima puluh persen). Hal […]