Impor Bahan Pangan

Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (selanjutnya disebut UU Pangan) menyatakan bahwa Impor pangan adalah kegiatan memasukkan pangan kedalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Impor pangan merupakan bagian dari rencana pangan […]