Pelelangan Barang Oleh Kreditor Separatis

Kreditor yang memiliki jaminan kebendaan dalam hukum Kepailitan diklasifikasikan sebagai kreditor separatis.[1] Kreditor separatis merupakan kreditor yang memiliki hak untuk bertindak sendiri walaupun debitor dalam keadaan pailit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU) yang menyatakan sebagai berikut : […]