Tahap-Tahap Dalam Melakukan Penahanan
Pengertian penahanan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta cara yang diatur dalam KUHAP. Pada dasarnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 […]