Ketentuan Hukum Terkait Itsbat Nikah
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan tersebut menjadikan dasar sahnya perkawinan yang dilakukan secara agama walaupun tidak didaftarkan pada negara. Perkawinan yang hanya dilakukan secara agama tidak memiliki bukti […]