Tata Cara dan Ketentuan Menyelenggarakan Demonstrasi/Unjuk Rasa
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disebut UU Kemerdekaan Berpendapat) menyatakan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Demonstrasi merupakan bagian dari bentuk […]