Tata Cara dan Ketentuan Menyelenggarakan Demonstrasi/Unjuk Rasa

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disebut UU Kemerdekaan Berpendapat) menyatakan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Demonstrasi merupakan bagian dari bentuk penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Kemerdekaan Berpendapat. Pasal 2 ayat (1) UU Kemerdekaan Berpendapat menyatakan bahwa setiap warga negara, secara perseorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 5 UU Kemerdekaan Berpendapat menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.

Tata cara melaksanakan demonstrasi diatur dalam ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 UU Kemerdekaan Berpendapat. Pasal 9 ayat (2) UU Kemerdekaan Berpendapat menyatakan bahwa demonstrasi dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :

  1. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
  2. Pada hari besar nasional.

Kemudian ditambahkan dalam ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disebut Perkap 7/2012) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu :

  1. hari besar nasional;
  2. hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
  3. di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7 ayat (1) Perkap 7/2012 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan pada waktu dan tempat sebagai berikut :

  1. di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; dan
  2. di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.

Serta tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk tempat penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Perkap 7/2012 yaitu :

  1. tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat;
  2. objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar;
  3. instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar;
  4. di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; dan
  5. tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.

Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok sebagaimana ketentuan dalam Pasak 10 ayat (1) dan (2) UU Kemerdekaan Berpendapat. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 Perkap 7/2012 yang menyatakan bahwa pemberitahuan secara tertulis disampaikan kepada satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya sebagai berikut :

  1. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
  2. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
  3. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
  4. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

Pemberitahuan tersebut dilakukan    selambat-lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) UU Kemerdekaan Berpendapat. Hal-hal yang harus dimuat dalam surat pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 UU Kemerdekaan Berpendapat, yaitu :

  1. Maksud dan tujuan;
  2. Tempat, lokasi dan rute;
  3. Waktu dan lama;
  4. Bentuk;
  5. Penanggung jawab;
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  7. Alat peraga yang dipergunakan; dan
  8. Jumlah peserta;

Setelah Polri menerima surat pemberitahuan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Polri wajib :

  1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat dimuka umum;
  3. Berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

Pasal 12 ayat (2) UU Kemerdekaan Berpendapat menyatakan bahwa :

“Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab”

Penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan terlaksana secara aman, tertib dan damai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Kemerdekaan Berpendapat.

Warga negara yang melakukan demonstrasi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk hal-hal sebagai berikut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 UU Kemerdekaan Berpendapat, yaitu :

  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sedangkan kewajiban aparatur pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 UU Kemerdekaan Berpendapat yaitu :

  1. Melindungi hak asasi manusia;
  2. Menghargai asas legalitas;
  3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
  4. Menyelenggarakan pengamanan.

Pelaku atau peserta demonstrasi dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Kemerdekaan Berpendapat. Sanksi apabila pelaksanaan demonstrasi tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu masa akan dibubarkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 UU Kemerdekaan Berpendapat. Apabila pelaku atau peserta melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 UU Kemerdekaan Berpendapat. Apabila penanggung jawab demonstrasi yang melakukan tindak pidana, maka dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Sedangkan sanksi terhadap orang yang dengan kekerasan atau ancaman menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 UU Kemerdekaan Berpendapat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan