Tindak Pidana Malpraktek

Istilah malpraktek tidak ditemukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, namun menurut Institute of Medicine, malpraktek (medical error) didefinisikan sebagai : “The failure of a planned action to be completed as intended (i.e., error of execusion) or the use of a wrong plan to achieve an aim (i.e., error of planning)”[1] Artinya : suatu kegagalan tindakan medis […]