Tentang Wasiat Dalam Hukum Islam
Secara umum, wasiat diatur dalam ketentuan Bab XIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) mengenai Surat Wasiat yang terdiri dari ketentuan Pasal 874 sampai dengan Pasal 1004. Pasal 875 KUHPer menyatakan bahwa : “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat […]