LPDP, Wanprestasi dan 2 Sanksinya

Home / Hukum Perjanjian / LPDP, Wanprestasi dan 2 Sanksinya
LPDP pencatatan anak kesepakatan pembagian waris anak
Dalam kasus yang sedang diperbincangkan, sanksi apabila terbukti wanprestasi dapat berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diterima, termasuk biaya kuliah, tunjangan hidup, hingga tiket pesawat. Bahkan dalam kasus tertentu, pengembalian dana dapat disertai bunga sesuai ketentuan perjanjian. Selain pengembalian dana, terdapat pula sanksi administratif seperti pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat kembali mengikuti program beasiswa atau bekerja di lingkungan pemerintahan. Konsekuensi tersebut menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kontrak LPDP memiliki akibat hukum yang nyata dan melibatkan aspek finansial maupun administratif.