Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Wasiat ini dilakukan guna membuat ketetapan yang sifatnya mengikat bagi mereka segenap ahli waris. Secara hukum wasiat tercantum pada Pasal 876 KUHPerdata dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seseorang yang berwasiat setidaknya harus sudah cakap hukum (Minimal berusia 21 tahun). Dalam Pasal 197 dan 198 KHI menyebutkan bahwa wasiat bisa batal ke