550 Pegawai Kementerian Keuangan Terkena Hukuman Disiplin, Apa Itu Hukuman Disiplin?

Sistem whistleblower Kementerian Keuangan terus bekerja untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Kemenkeu mencatat, sepanjang 2017-2022 terdapat 3.287 pengaduan yang masuk melalui Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe). Tindak lanjut dari pengaduan itu menghasilkan 550 pegawai terbukti melakukan fraud sehingga dikenai hukuman disiplin. Hasil ini didapatkan dari mencocokkan dengan data resmi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melihat dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, profil keluarga, termasuk melakukan pengecekan melalui media sosial.[1]

Dugaan tindakan fraud yang dilakukan oleh 550 pegawai Kementerian Keuangan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Fraud atau dalam bahasa Indonesia adalah kecurangan, manipulasi atau pemalsuan suatu laporan merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang individu atau organisasi secara sengaja untuk menipu, menyembunyikan, atau mendapatkan keuntungan dalam suatu kondisi, dimana tindakan tersebut dapat merugikan pihak-pihak terkait. atau mendapatkan keuntungan dalam suatu kondisi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Begitupun fraud dalam laporan keuangan, informasi yang tersaji tidak memperlihatkan kondisi aslinya, sehingga informasi tersebut dapat membuat para pengguna laporan keuangan salah dalam mengambil keputusan dan mengalami kerugian yang besar.

Tindakan fraud ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut:

  1. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian;
  2. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemerasan dan pengancaman;
  3. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan;
  4. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan curang;
  5. Pasal 396 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai merugikan pemberi piutang dalam keadaan pailit;
  6. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tindakan fraud ini sangat rawan terjadi dalam tubuh pemerintahan, hal ini dapat disebabkan karena pelaku kecurangan biasanya sudah mengenal lingkungan kerja dan mengetahui celah atau peluang kecurangan dengan persepsi bahwa resiko tertangkap kecil.[2] Bagi pegawai pemerintahan sebelum diberlakukan hukuman pidana sebagaimana telah diuraikan di atas, dikenakan hukuman disiplin. Hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021). Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 33 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berbunyi:

(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. peringatan;
  2. teguran;
  3. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
  4. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 7 PP 94/2021. Ada 3 (tiga) tingkatan hukuman disiplin yang diatur dalam Pasal 8 PP 94/2021 yang berbunyi:

(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang; atau
  3. Hukuman Disiplin berat.

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Apabila dikaitkan dengan tindakan 550 Pegawai Kementerian Keuangan yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hukuman disiplin yang dapat dikenakan adalah Pasal 10 Ayat (2) huruf e dan Pasal 11 Ayat (2) huruf c PP 94/2021 yang berbunyi:

Pasal 10 Ayat (2) huruf e PP 94/2021:

(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;

Pasal 11 Ayat (2) huruf c PP 94/2021:

(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

c. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya;

Dari beberapa rumusan hukuman disiplin, maka 550 Pegawai Kementerian Keuangan dapat dikenakan hukuman disiplin sedang apabila pelanggaran hanya dilakukan oleh pejabat adminstrasi dan pejabat fungsional, sedangkan hukuman disiplin berat dikenakan terhadap pejabat pimpinan tinggi. Proses penjatuhan hukuman disiplin melalui beberapa tahapan yakni sebagai berikut:

  1. Pemanggilan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian yang dibentuk oleh dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk;
  3. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan, menyatakan kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin. Berbeda halnya apabila hasil pemeriksaan menyatakan kewenangan penjatuhan Hukuman Disiplin merupakan kewenangan pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung wajib melaporkan berita acara pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara hierarki.
  5. Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa dan berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
  6. Penjatuhan hukuman disiplin.[3]

Hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima oleh Pegawai yang telah diputus melakukan pelanggaran disiplin. Dengan demikian, adanya hukuman disiplin bagi 550 Pegawai Kementerian Keuangan membuktikan adanya tindakan curang atau memanipulasi laporan harta kekayaan.

 

 

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi PJ., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H., CCD

 

 

 

[1] Liputan6.com, 550 Pegawai Kemenkeu Dihukum Disiplin Terkait Fraud, Ini Rinciannya, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5230490/550-pegawai-kemenkeu-dihukum-disiplin-terkait-fraud-ini-rinciannya

[2] , D. E Permatasari T. Kurrohman, & Kartika, Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kecenderungan Kecurangan (Fraud) di Sektor Pemerintah, Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 14(1), (2017), halaman  37–44.

[3] Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.