Kasus Mafia Minyak Goreng: Lin Che Wei Yang Diduga Tanpa Adanya Surat Penunjukan Atau Keputusan Apapun Selalu Didengarkan Dalam Setiap Pembuatan Kebijakan Minyak Goreng

Beberapa bulan yang lalu masyarakat Indonesia digemparkan karena kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah kalang kabut untuk memberikan subsidi di sana sini, masyarakat kebingungan mencari minyak goreng subsidi, perusahaan minyak ditekan untuk memberikan harga murah ditengah kelangkaan. Pada akhirnya pemerintah melepaskan kepada harga pasar yang membuat harga minyak menjadi dua kali lipat dari sebelumnya. Banyak rumor di masyarakat yang mengatakan terdapat pelanggaran persaingan usaha tidak sehat atau terkait dengan mafia minyak goreng.

Dalam pernyataannya di DPRD pada Maret 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa dirinya akan mengungkap mafia minyak goreng, yang mana dalam beberapa waktu setelahnya mafia minyak goreng belum juga terungkap.[1] Kejaksaan Agung pun turun tangan dan telah menangkap beberapa orang yang diduga terkait dengan kasus mafia minyak goreng diantaranya adalah:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas;[2]

Adapun yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung belakangan ini adalah Lin Che Wei. Lin Che Wei sendiri merupakan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia yang diduga tidak memiliki keterkaitan apapun dengan pemerintah namun selalu didengarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dalam pembuatan kebijakan terkait minyak goreng. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.[3] Saat ini Lin Che Wei masih berstatus sebagai Tersangka bersama-sama dengan empat orang lainnya dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU Tipikor”).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” dimana unsur dari pasal tersebut diantaranya adalah:

  • Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
  • Yang dapat merupakan keuangan negara atau perekonomian negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 17 Maret 2016, menentukan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut adalah bersifat materiil, sehingga unsur kerugian harus benar-benar ada.

Selanjutnya Pasal 3 UU Tipikor mengatur, “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.” Unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korpoasi
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan
  • Yang dapat merugikan keuangan negara

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tentu terbukti pula bahwa perbuatannya adalah perbuatan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Berbeda dengan pasal 2 UU Tipikor, pasal 3 UU Tipikor dikhususkan bagi pihak-pihak yang memiliki jabatan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Lin Che Wei memang tidak memiliki keterkaitan apapun bahkan tidak memiliki surat penunjukan atau eputusan apapun yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pihak yang memiliki jabatan tertentu dalam pembuatan kebijakan terkait dengan minyak goreng. Namun demikian, diduga segala nasehat Lin Che Wei dilaksanakan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, yang tentunya akan menjadi pertanyaan ada apa di balik persetujuan segala nasehat tersebut. Oleh karena itu, apabila perbuatan Lin Che Wei terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta terdapat pihak lain yang diperkaya oleh perbuatannya tersebut, maka Lin Che Wei yang tidak memiliki jabatan apapun atau keterkaitan apapun dapat saja dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor tersebut.

 

[1] https://www.beritasatu.com/politik/906577/dpr-tagih-janji-menteri-perdagangan-soal-tersangka-mafia-minyak-goreng

[2] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6083649/lin-che-wei-punya-peran-penting-dalam-kasus-mafia-minyak-goreng-apa-itu/2

[3] https://bisnis.tempo.co/read/1592586/ditetapkan-sebagai-tersangka-mafia-minyak-goreng-ini-peran-lin-che-wei/full?view=ok

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.