Mediasi didalam Pengadilan

Penyelesaian sengketa pada dasarnya tidak hanya dapat diselesaikan dengan putusan pengadilan, sebaliknya penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan jalur alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan lebih banyak keuntungan bagi para pihak. Hal tersebut dikarenakan jika putusan pengadilan menghasilkan putusan yang mengakibatkan adanya pihak yang menang dan pihak yang kalah, maka dengan alternatif penyelesaian sengketa para pihak sama-sama diuntungkan dan tidak ada pihak yang kalah. Mungkin hal tersebutlah yang menjadikan pengadilan mewajibkan mediasi sebelum adanya jawab menjawab antara para pihak, dimana mediasi dilakukan saat sidang pertama, yaitu saat para pihak telah berkumpul dan memilih mediator.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) yang dimaksud dengan mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan pengertian mediator berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016 yaitu Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus dan memaksakan sebuah penyelesaian. Kewajiban para pihak dalam mediasi yaitu :
- Para Pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi (Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2016)
- Para Pihak wajib menempuh mediasi dengan itikad baik (Pasal 7 ayat (1) Perma 1/2016)
- Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak dengan bantuan Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditanda tangani oleh Para Pihak dan Mediator (Pasal 27 ayat (1) Perma 1/2016)
Akibat hukum pabila terdapat salah satu pihak atau semu pihak beritikad tidak baik diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 23 Perma 1/2016.
Pasal 22
- Apabila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
- Penggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi.
- Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beritikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.
- Berdasarkan laporan mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara.
- Biaya Mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh penggugat dan diserahkan kepada tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan.
Pasal 23
- Tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik sebagaimana dimaksud dalan Pasal 7 ayat (2), dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Mediasi.
- Mediator menyampaikan laporan tergugat tidak beritikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksananya Mediasi.
- Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada yat (2), sebelum melanjutkan pemeriksaan, Hakim Pemeriksa erkara dalam persidnagan yang ditetapkan berikutnya wajib mengeluarkan penetapan yang menyatakan tergugat tidak beritikad baik dan menghukum tergugat untuk membayar Biaya Mediasi.
- Biaya Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari biaya perkara yang wajib disebutkan dalam amar putusan akhir.
- Dalam hal tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimenangkan dalam putusan, amar putusan menyatakan Biaya Mediasi dibebankan kepada tergugat, sedangkan biaya perkara tetap dibebankan kepada penggugat sebagai pihak yang kalah.
- Dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihukum membayar Biaya Mediasi, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
- Pembayaran Biaya Mediasi oleh tergugat yang akan diserahkan kepada penggugat melalui kepaniteraan Pengadilan mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Dalam hal para pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beritikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa Penghukuman Biaya Mediasi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka dalam proses mediasi di dalam pengadilan, para pihak diharuskan untuk hadir dan berperan aktif untuk mencapai perdamaian. Pihak-pihak tersebut tidak lagi diwakili oleh kuasanya, melainkan harus prinsipal sendiri. Apabila prinsipal tidak dapat hadir dikarenakan alasan yang telah ditentukan dalam Perma 1/2016, yaitu karena sakit, pekerjaan, berada di luar negeri yang mana harus dibuktikan, maka kuasa yang mewakilinya harus mendapatkan surat kuasa khusus mediasi yang terpisah dari kuasa perkara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBatas Waktu Pengajuan Kasasi Pengadilan Hubungan Industrial
Kekuatan Pembuktian Resi sebagai Alat Bukti

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.