Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU ASN yang menyatakan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Walaupun sesama ASN, PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, dimana PNS merupakan pegawai tetap dalam jabatan pemerintahan sedangkan PPPK bukan merupakan pegawai tetap, melainkan sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selain itu, hal yang membedakan antara PNS dengan PPPK yaitu dalam hak yang didapatkan sebagai ASN. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:
Tabel 1.1 Perbedaan Hak PNS dan PPPK
No. | Hak PNS (Pasal 21 UU ASN) | Hak PPPK (Pasal 22 UU ASN) |
1. | Gaji, Tunjangan dan Fasilitas | Gaji dan Tunjangan |
2. | Cuti | Cuti |
3. | Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua | – |
4. | Perlindungan | Perlindungan |
5. | Pengembangan Kompetensi | Pengembangan Kompetensi |
Berdasarkan tabel perbandingan tersebut, dapat diketahui bahwa perbedaan hak yang didapatkan oleh PNS dan PPPK yaitu terletak pada hak atas fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS mendapatkan hak atas fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak mendapatkan hak-hak tersebut.
Adanya PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyejahterakan tenaga honorer. Kepala staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa adanya PPPK merupkan solusi bagi tenaga honorer yang berbasis seleksi.[1] Dalam pengadaan PPPK diperlukan adanya penetapan kebutuhan, dimana setiap instansi pemerintah menyusun dan menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 94 ayat (2) UU ASN. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) UU ASN. Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Setelah dilakukan pengadaan, pegawai yang diterima sebagai PPPK berhak mendapatkan hak-hak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 UU ASN yang tentu saja diimbangi dengan pelaksanaan kewajibannya.
Pasal 101 ayat (1) UU ASN menyatakan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan dengan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 ayat (2) dan (3) UU ASN. Selain gaji tersebut, Pasal 101 ayat (4) UU ASN menyebutkan bahwa PPPK juga dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji dan tunjangan PPPK sama halnya dengan besaran gaji PNS sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut PP 49/2018) yang menyatakan sebagai berikut:
- PPPK diberikan gaji dan tunjangan;
- Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
PPPK juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengembangan kompetensi dan juga dapat diberikan penghargaan berdasarkan prestasi kerjanya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 102 dan Pasal 103 UU ASN. Sejalan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, PPPK harus disiplin sebagaimana ketentuan dalam Pasal 104 ayat (1) UU ASN yang menyatakan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, terhadap PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 105 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Kemudian lebih lanjut dan lebih rinci mengenai PPPK beserta hak-haknya diatur dalam PP 49/2018.
[1] https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/12/02/pj3r9r428-pemerintah-jelaskan-alasan-pppk-jadi-solusi-tenaga-honorer
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanApakah RT/RW Termasuk Pejabat Negara?
Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.