Penyelesaian Sengketa Tanah

Sengketa mengenai tanah sudah menjadi rahasia umum. Hal ini kerap terjadi di Indonesia sehingga sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari hal-hal yang merugikan terkait dengan kepemilikan hak atas tanah. Sengketa tanah yang terjadi seringkali diakibatkan karena pemilik tidak memiliki kekuatan hukum atas hak atas tanah tersebut. Sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas hak atas tanah. Cara penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui Badan Pertanahan Nasional maupun dengan cara melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
A. Penyelesaian Melalui Gugatan
Penyelesaian sengketa dengan gugatan ini maksudnya yaitu penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah melalui Pengadilan Negeri. Sengketa Tanah dalam Pengadilan Negeri termasuk dalam ranah Hukum Perdata. Apabila terjadi sengketa tanah maka penyelesaiannya adalah dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan pada sengketa tanah harus memuat objek sengketa secara terperinci baik letak, batas, luas atau identitas pada bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertipikat atau Petok D). Apabila gugatan yang dilakukan tidak memuat letak dan batas-batas tanah maka dapat menngakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/N.O dengan alasan gugatan tidak disusun secara jelas dan terinci. Oleh karena itu, gugatan harus dibuat secara rinci dan sejelas mungkin. Kemudian untuk tata cara persidangan dalam penyelesaian sengketa khususnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri, alurnya mengikuti persidangan perdata pada umumnya serta upaya hukum yang dapat dilakukan sama seperti persidangan perdata pada kasus yang lain.
Terkait dengan sengketa tanah dimana pihak tergugat telah memiliki sertipikat hak atas tanah, maka pihak penggugat dapat mengajukan petitum yang berisi “menyatakan Sertipikat Hak … No …/Kelurahan … adalah tidak memiliki kekuatan hukum”. Hal tersebut penting untuk menegaskan perbedaan kewenangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
B. Penyelesaian Melalui Badan Pertanahan Nasional
Ketika terjadi sengketa tanah, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. Cara lain penyelesaian sengketa tanah yaitu dengan pengaduan mediasi di Badan Pertanahan Nasional atau melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tata cara penyelesaian sengketa tanah melalui Badan Pertanahan Nasional didasari adanya Peraturan Menteri. Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen Agraria 11/2016). sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:
- Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pengaduan masyarakat
Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut:
- Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian
- Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus
- Berkas pengaduan harus disertai:
- Fotokopi identitas pengadu
- Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan
- Data pendukung/bukti terkait pengaduan.
- Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan
- Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data
- Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.
- Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data.
- Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
- Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
C. Penyelesaian Melalui Peradilan Tata Usaha Negara
Tidak jarang di dalam suatu sengketa tanah, pihak yang dirugikan ternyata mengetahui bahwa ada pihak lain yang memiliki sertipikat hak atas tanah atas tanah yang sama dengan yang dimilikinya. Oleh karena itu, tentu diperlukan adanya pembatalan sertipikat hak atas tanah yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Namun demikian, mengingat kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu KTUN, maka Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kepemilikan. Oleh karena itu, apabila akan mengajukan pembatalan sertipikat hak atas tanah kepada PTUN, maka harus terlebih dahulu terdapat penjelasan yang gamblang bahwasanya bidang tanah yang dimaksud adalah milik penggugat dan bukan milik pihak lain. Dalam petitum gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat dapat mengajukan petitum yang berisi pada intinya sebagai berikut:
“Membatalkan Sertipikat Hak … No …/Kelurahan …” atau
“Menyatakan Sertipikat Hak … No …/Kelurahan … adalah tidak sah”
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMural dan Ancaman Pidana yang Membayangi
Daftar Peserta Webinar : “Jadi Legal Perusahaan, Gampang?”

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.