Jaksa Sebagai Penyelidik Sekaligus Penuntut Umum

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Hal tersebut merupakan definisi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 16/2004).

Penyelidikan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didefiniskan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana dan kewenangan Jaksa, yaitu KUHAP dan UU 16/2004  tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Ada kalanya ketika di dalam eksepsinya, Terdakwa menyampaikan keberatannya dikarenakan penuntutan dilakukan oleh jaksa yang melakukan penyelidikan. Namun demikian, pasal 30 ayat 1 huruf d UU 16/2004 menyebutkan bahwa jaksa juga dapat melakukan tugas untuk melakukan penyelidikan dalam tindak pidana khusus. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Indonesia Nomor : Per-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Perja 017/2014). Pasal 1 Perja 017/2014 menyebutkan Tindak Pidana Khusus yang dimaksud adalah :

  1. perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan perkara tindak pidana ekonomi (kepabeanan dan cukai);
  2. perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang penanganannya hanya di Kejaksaan Agung; dan
  3. Perkara tindak pidana pencucuian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud huruf a dan b.

Tim penyelidik dalam menangani perkara tindak pidana khusus ini yaitu dari kejaksaan tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jaksa sebagai penyelidik ini juga diungkapkan dalam Standart Operasional Prosedur yang diungkapkan dalam web resmi Kejaksaan Repbulik Indonesia, dimana salah satu sasarannya yaitu Terlaksananya kegiatan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Sebagai contoh dalam penanganan tindak pidana korupsi tugas dan kewenangan Jaksa dalam penyelidikan yaitu menemukan data dan bahan-bahan yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Adanya barang bukti yang sah yaitu agar suatu perkara dapat dilimpahkan ketahap penuntutan di Pengadilan. Oleh karena itu, pada dasarnya pelaksanaan penuntutan yang dilakukan oleh penyelidik jaksa adalah tidak melawan hukum.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.