Penambahan Saham

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT) menyatakan bahwa modal dasar dalam perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Berkaitan dengan penambahan saham maka dapat disamaartikan dengan penambahan modal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU PT. Pasal 41 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa penambahan modal perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS dalam hal penambahan modal selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU PT. Namun, penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 ayat (3) UU PT.

RUPS dalam hal akan melakukan persetujuan penambahan modal dasar harus dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar. Pasal 42 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Kemudian, penambahan modal tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 42 ayat (3) UU PT. Sebelum saham dikeluarkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan penambahan modal, saham harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham sebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 UU PT yang menyatakan sebagai berikut :

  1. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama;
  2. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya;
  3. Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
    1. ditujukan kepada karyawanPerseroan;
    2. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
    3. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
  4. Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

Ketentuan mengenai penawaran saham untuk penambahan saham perseroan terbuka kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-26/PM/2003 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ( selanjutnya disebut Keputusan Bapepam 26/2003). Angka 2 Keputusan Bapepam 26/2003 menyatakan bahwa apabila suatu perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka.

Angka 6 Keputusan Bapepam 26/2003 ini dikatakan bahwa dalam hal perusahaan bermaksud untuk menambah modal sahamnya melalui HMETD atau melalui Penawaran Umum Waran atau Efek konversi wajib mengadakan RUPS untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana penawaran tersebut. Perusahaan tersebut wajib mengumumkan informasi penting terkait penawaran HMETD dan menyediakan Prospektus bagi pemegang saham, selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum RUPS dilaksanakan. Apabila tidak dilakukan RUPS, maka tidak akan terjadi penambahan modal terhadap PT, yang artinya RUPS merupakan syarat wajib dalam hal penambahan modal.[1]

Apabila setelah dilakukan penawaran terhadap pemegang saham, namun pemegang saham tidak menggunakan haknya maka saham dapat ditawarkan kepada pihak ketiga. Dengan dilakukannya pembelian saham oleh pihak ketiga, maka dapat dimungkinkan terjadi delusi saham. Delusi saham yaitu berkurangnya prosentase jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebagai hasil dari penerbitan saham baru. Contohnya misal sebuah perseroan memiliki 2 (dua) pemegang saham dengan kepemilikan si A 40% saham dan si B 60% saham. Kemudian perseroan ingin melakukan penambahan modal yaitu dengan mengeluarkan saham baru. Perseroan memiliki kewajiban untuk menawarkan pembelian saham kepada si A dan si B, namun apabila si A dan si B tidak menggunakan haknya, maka perseroan dapat menawarkan pembelian kepada pihak ketiga. Apabila saham tersebut dibeli oleh si C, maka prosentase kepemilikan saham si A dan si B berkurang dan tidak lagi 40% dan 60%. Oleh karena itu, berkurangnya prosentase jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham (si A dan si B) inilah yang dimaksud dengan delusi saham.

[1] https://business-law.binus.ac.id/2018/03/28/penambahan-modal-dengan-haknya-pemegang-saham/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.