Bagaimana Cara Mengurus Izin Pendirian Usaha di Bidang Industri di Wilayah Non Industri

Industri merupakan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Perindustrian). Contoh usaha dalam bidang industri, yaitu industri obat-obatan, industri makanan atau minuman, industri pakaian, dan lain sebagainya yang memanfaat bahan baku menjadi barang yang mempunyai nilai tambah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (selanjutnya disebut PP IUI) dinyatakan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Pasal 1 angka 4 PP IUI menyatakan IUI merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri.
Pasal 4 ayat (1) PP IUI menyatakan bahwa IUI diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha industri. Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha industri wajib berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) PP IUI, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PP IUI yang menyatakan sebagai berikut :
(3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri, dengan ketentuan:
- berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang:
- belum memiliki Kawasan Industri; atau
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;
- termasuk klasifikasi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
- berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang:
(4) Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri dengan ketentuan:
- berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
- termasuk klasifikasi Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pada dasarnya IUI dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PP IUI, yaitu :
- IUI kecil untuk Industri kecil;
- IUI menengah untuk Industri menengah; dan
- IUI besar untuk Industri besar.
Berdasarkan hal tersebut, maka syarat dan prosedur permohonan IUI dibedakan berdasar jenis usaha industri yang akan didirikan. Tata cara penerbitan IUI kecil diatur dalam ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 PP IUI. Persyaratan umum dan persyaratan administrasi penerbitan IUI kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 PP IUI yaitu sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
- seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; dan
- bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Administrasi :
- fotokopi identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
- fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penerbitan IUI menengah dan IUI besar diatur dalam ketentuan Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 PP IUI. Persyaratan umum dan persyaratan administrasi penerbitan IUI menengah dan IUI besar berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 PP IUI yaitu sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
- IUI menengah dan IUI besar diberikan kepada Industri menengah dan Industri besar yang memenuhi ketentuan bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri;
- Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa dan Industri menengah tertentu yang dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
- Sebelum mengajukan permohonan IUI menengah dan IUI besar perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Industri harus:
- telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain;
- siap melakukan kegiatan usaha Industri; dan
- memenuhi ketentuan lokasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Persyaratan Administrasi :
- fotokopi identitas diri pemohon;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi izin lingkungan atau fotokopi izin lingkungan Kawasan Industri; dan
- fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri;
- Permohonan IUI menengah dan IUI besar dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
Setelah IUI diterbitkan perusahaan industri memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 PP IUI. Apabila perusahaan industry tidak memiliki IUI, maka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) PP IUI, yaitu berupa :
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan
- penutupan sementara.
Sedangkan perusahaan Industri yang tidak berlokasi di kawasan Industri kemudian tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 akan dikenai sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/atau
- pencabutan IUI.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pendirian usaha industri di wilayah non industri diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PP IUI.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanApakah Warga Negara Asing(WNA) Bisa Menjadi Kepala Daerah?
Kawasan Industri dan Utilitas

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.