Pelelangan Barang Oleh Kreditor Separatis

Kreditor yang memiliki jaminan kebendaan dalam hukum Kepailitan diklasifikasikan sebagai kreditor separatis.[1] Kreditor separatis merupakan kreditor yang memiliki hak untuk bertindak sendiri walaupun debitor dalam keadaan pailit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU) yang menyatakan sebagai berikut :

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

Ketentuan Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 UU KPKPU mengatur mengenai tata cara kreditor separatis dalam hal akan melakukan eksekusi. Walaupun kreditor separatis dapat mengeksekusi jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU, namun kreditor separatis masih terikat ketentuan dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU KPKPU yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 56

    1. Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan;
    2. Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk memperjumpakan utang;
    3. Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 57

    1. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1);
    2. Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut;
    3. Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas;
    4. Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut;
    5. Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas;
    6. Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim Pengawas mempertimbangkan:
      1. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
      2. perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
      3. kemungkinan terjadinya perdamaian;
      4. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.

Pasal 58

    1. Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor;
    2. Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon;
    3. Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima;
    4. Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) UU KPKPU, kreditor separatis dalam hal akan mengeksekusi harta debitor yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator harus ditangguhkan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Tujuan penangguhan tersebut, diuraikan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU KPKPU diantaranya yaitu :

    1. untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian; atau
    2. untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit; atau
    3. untuk memungkinkan Kurator melaksanakan tugasnya secara optimal.

Kemudian jangka waktu tersebut akan berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU. Keadaan insolvensi adalah keadaaan dimana debitor memiliki jumlah utang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya. Dalam keadaan tersebut, kreditor separatis yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 ayat (2) UU KPKPU. Apabila permohonan ditolak oleh kurator, maka kreditor separatis dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 ayat (3) UU KPKPU. Kemudian, dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan diterima, Hakim Pengawas memerintahkan kurator untuk segera memanggil kreditor separatis untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut. Hakim pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan diajukan kepada Hakim Pengawas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 ayat (5) UU KPKPU.

Penetapan Hakim Pengawas dapat berupa hal-hal yang dinyatakan dalam Pasal 58 ayat (1) UU KPKPU, antara lain penangguhan satu atau lebih kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh kreditor. Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, maka Hakim Pengawas wajib memerintahkan kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungai kreditor. Terhadap hal demikian, kreditor separatis dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah adanya Penetapan Hakim Pengawas, dan Pengadilan Niaga wajib memberikan Putusan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) UU KPKPU. Terhadap Putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 ayat (4) UU KPKPU.

Apabila dalam Putusan Pengadilan Niaga menerima permohonan dari pemohon, maka kreditor separatis dapat melanjutkan eksekusi terhadap barang jaminan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1) UU KPKPU. Apabila telah lewat waktu tersebut, Pasal 59 ayat (2) UU KPKPU menyatakan bahwa kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan utuk selanjutnya dijual dimuka umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 185 UU KPKPU tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut. Eksekusi terhadap barang jaminan tersebut dapat dilakukan dengan lelang. Namun, Ketentuan tenggang waktu 2 (dua) bulan untuk menjual sendiri barang jaminan oleh kreditur separatis dinilai tidak realistis dengan praktik bisnis.[2] Hal ini dikarenakan persiapan penjualan barang jaminan seperti melakukan penilaian atas barang jaminan dan mengajukan permohonan lelang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Dengan demikian, eksekusi sendiri barang jaminan oleh kreditur separatis hanya dimungkinkan terhadap barang jaminan tertentu saja yang dapat segera dijual, sehingga hak eksekusi kreditur separatis terhadap barang jaminan piutangnya beralih kepada kurator.[3]

Kreditor separatis wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga dan biaya kepada kurator sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) UU KPKPU. Apabila dalam proses penjualan barang jaminan tersebut terdapat kreditor preferen (istimewa/utama), maka atas tuntutan kurator dan kreditor preferen, kreditor separatis wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan tagihan yang diistimewakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) UU KPKPU. Apabila nantinya hasil penjualan barang jaminan tidak cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, maka kreditor dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditor konkuren setelah mengajukan permintaan pencocokan piutang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 ayat (3) UU KPKPU.

[1] Royke A. Taroreh, Hak Kreditor Sparatis Dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit, Jurnal Hukum Vol. II/No. 2, Manado : Universitas Sam Ratulangi, 2014, hal. 107

[2] Izan Virginia Bagian, Pelaksanaan Hak Kreditur Separatis Terhadap Harta Debitur Pailit Insolven, Jurnal Lex Privatum, Vol. VIII, No. 1, Manado : Universitas Sam Ratulangi, Januari-Maret 2020, hal. 100.

[3] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.