Prapenuntutan
Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) menyatakan bahwa :
“Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.”
Secara sederhana, prapenuntutan dapat diartikan sebagai pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.[1] Istilah prapenuntutan juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang menyatakan bahwa :
“Penuntut umum mempunyai wewenang :
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;”
Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 huruf b KUHAP menyatakan sebagai berikut :
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum;
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Apabila Penuntut Umum melakukan prapenuntutan dengan mengembalikan berkas yang belum lengkap, maka Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (3) KUHAP. Jangka waktu untuk melakukan prapenuntutan yaitu 14 (empat belas) hari sejak penyidik menerima berkas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut :
“Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”
Dalam hal terjadi prapenuntutan, maka hal-hal yang dapat dilakukan Penuntut Umum yaitu sebagai berikut :
- Mengikuti perkembangan penyidikan;
- Melakukan koordinasi dengan penyidik terhadap penyidikan perkara tertentu;
- Memberikan perpanjangan penahanan;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara;
- Memberi petunjuk guna melengkapi berkas perkara;
- Meneliti sah tidaknya penghentian penyidikan, jika penyidikan dihentikan;
- Menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
- Melakukan pemeriksaan tambahan;
- Membuat konsep rencana dakwaan.[2]
Setelah Penuntut Umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 139 KUHAP. Apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Namun, apabila Penuntut Umum merasa belum cukup bukti, maka dapat dimungkinkan terjadi 2 (dua) hal, yaitu mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik kembali atau memutuskan menghentian penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti. Apabila berkas dikembalikan kembali kepada penyidik, maka hal ini akan memperlambat penyelesaian perkara, yang dalam hal ini berkaitan dengan masa penahanan tersangka. Jika jangka waktu penahanan telah melampaui batas, maka tersangka harus dilepas demi hukum dari penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP.
[1] Angela A. Supit, Prapenuntutan Dalam KUHAP dan Pengaruh Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 1, 2016, hal. 100
[2] Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI, Modul Pra Penuntutan, Jakarta : Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, 2019, hal. 6
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTata Cara Perpanjangan Penahanan Dalam Tindak Pidana
Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Apabila Debitur di...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.