Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Ini Profesor Hukum Lain yang Pernah Tersandung Kasus Hukum
3 Prof Hukum Selain Eddy Hiariej yang Kena Kasus Hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Eddy Hiariej yang juga merupakan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri untuk kepentingan Helmut Hermawan. Helmut Hermawan yang merupakan pengusaha tambang nikel diduga menemui Eddy Hiariej pada April 2022. Helmut Hermawan kemudian mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten Eddy Hiariej pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut Hermawan kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi. Nama Eddie Hiariej mulai ditelusuri oleh KPK setelah adanya laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.[1]
Ternyata di samping Eddy Hiariej pernah ada guru besar atau profesor hukum lainnya yang pernah tersandung kasus hukum. Siapa saja kira-kira? Simak selengkapnya di bawah ini!
Dr. Achmad Ali, S.H., M.H.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. pernah tersandung perkara hukum dugaan korupsi penyelahgunaan penerimaan negara dari program magister non reguler Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2006.[2] Perkara hukum tersebut akhirnya kandas di tingkat peradilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan eksepsi dari Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H.[3] Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., menghembuskan nafas terakhirnya pada 17 Juni 2012 karena menderita sakit diabetes setelah menyelesaikan bukunya berjudul “restorative justice dan psikologi hukum”.[4]
Dr. Musakkir, S.H., M.H.
Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H., adalah Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan pernah viral karena tersandung perkara narkoba. Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H., ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar, pada 14 November 2014, dini hari di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, bersama rekannya sesama dosen Hukum, Ismail Alrif dan seorang mahasiswi PTS Nilam Ummi Qalbi. Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H., terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 1 tahun rehabilitasi. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 18 bulan pidana penjara.[5] Mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas tersebut terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Tentang Narkotika. Sebelum adanya putusan, Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H., telah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan sehingga setelah putusan ia hanya menjalani sisa waktu hukuman berdasarkan putusan.[6]
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Mungkin belum banyak yang tahu bahwa Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., pernah tersandung perkara korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, ia menjadi terdakwa karena diduga menerima dana akses fee pada sisminbakum sebesar Rp 1,3 miliar. Dana akses fee dari Sisminbakum sejak April 2001 sampai November 2008 mencapai angka Rp 420 miliar. Dari jumlah itu, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan dalam persidangan bahwa Rp 379 miliar diterima oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan proyek Sisminbakum. Dana itu juga mengalir ke Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM sebesar Rp 18 miliar dan Dirjen AHU sebesar Rp 18 miliar. Terhadap perkara korupsi Sisminbakum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 September 2009 menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.[7] Selain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., perkara tersebut juga menyeret nama-nama besar lain seperti Yusril Ihza Mahendra, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.
Sumber:
- https://nasional.tempo.co/read/1794849/kronologi-kasus-dugaan-suap-yang-seret-eddy-hiariej-hingga-ditetapkan-tersangka;
- https://news.detik.com/berita/d-679284/prof-ahmad-ali-jadi-tersangka-korupsi-di-fh-unhas;
- https://www.jpnn.com/news/im-memoriam-prof-achmad-ali;
- https://identitasunhas.com/achmad-ali-dari-tahanan-hingga-dekan-fakultas-hukum-unhas/;
- https://news.detik.com/berita/d-2925421/terlibat-kasus-narkoba-guru-besar-ilmu-hukum-unhas-divonis-1-tahun-rehabilitasi#:~:text=Guru%20Besar%20Ilmu%20Hukum%20Universitas,26%2F5%2F2015);
- https://makassar.antaranews.com/berita/65211/prof-musakkir-divonis-setahun-penjara-karena-narkoba;
- https://megapolitan.kompas.com/read/2009/09/07/12482035/romli.atmasasmita.divonis.dua.tahun.penjara.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Catatan kaki:
[1] https://nasional.tempo.co/read/1794849/kronologi-kasus-dugaan-suap-yang-seret-eddy-hiariej-hingga-ditetapkan-tersangka.
[2] https://news.detik.com/berita/d-679284/prof-ahmad-ali-jadi-tersangka-korupsi-di-fh-unhas.
[3] https://www.jpnn.com/news/im-memoriam-prof-achmad-ali.
[4] https://identitasunhas.com/achmad-ali-dari-tahanan-hingga-dekan-fakultas-hukum-unhas/.
[5] https://news.detik.com/berita/d-2925421/terlibat-kasus-narkoba-guru-besar-ilmu-hukum-unhas-divonis-1-tahun-rehabilitasi#:~:text=Guru%20Besar%20Ilmu%20Hukum%20Universitas,26%2F5%2F2015).
[6] https://makassar.antaranews.com/berita/65211/prof-musakkir-divonis-setahun-penjara-karena-narkoba
[7] https://megapolitan.kompas.com/read/2009/09/07/12482035/romli.atmasasmita.divonis.dua.tahun.penjara
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.