penetapan bencana nasional taman nasional tesso nilo Greenflation dan solusi hukumnya

Penetapan Bencana Nasional dan Akibat Hukumnya

Penetapan bencana nasional, baik status dan tingkatan bencana di Indonesia memiliki landasan yuridis yang bertingkat, dari undang-undang hingga peraturan pelaksana, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 7 ayat 1, yang merupakan lex generalis yang menjadi dasar wewenang Presiden dalam penetapan status bencana nasional. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur perihal tata cara dan mekanisme koordinasi manakala terjadi penetapan status darurat. Ada pula Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu yang memberikan direksi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menggunakan anggaran dan sumber daya secara cepat sebelum status formal ditetapkan sepenuhnya.